Disiapkanada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru. Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, Berikut ini syarat atau kriteria bagi calon penerima Insentif Guru non PNS. Guru tetap non PNS, belum memiliki sertifikat pendidik; Minimal S1/DIV, kecuali daerah khusus TunjanganHari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan dalam bentuk uang; d) tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatannya. jabatan, peringkat jabatan Bagipustakawan non PNS, besarnya tunjangan fungsional disesuaikan dengan kemampuan keuangan lembaganya. Bisa lebih besar dari pustakawan yang PNS, namun yang sering terjadi besarnya tunjangan lebih kecil, atau tidak mendapat sama sekali. Inilah yang menyebabkan ada diskrimasi dan kesemburuan sosial antara pustakawan PNS dan pustakawan non PNS. Edaran: Usulan calon Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru GBPNS Periode Jul-Des 2016 (Non PNS) 3 Oktober 2016 Yoga Assalam.Wr.Wb Berikut ini kami sampaikan kepada bapak ibu guru berkaitan dengan persiapan usulan penetapan penyaluran calon penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Dikumpulkan soft copy (flashdisk) dan Informasiserta berita akan kembali admin bagikan kali ini mengenai Syarat Untuk Mendapatkan Insentif Bagi Guru Non PNS 2016 Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. DaftarNama Guru PAI Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022. Latest. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Adalahsebagai penerima Tunjangan Profesi / Bantuan Tunjangan Profesi bulan April s.d Juni Tahun Anggaran 2013, dengan ini menyatakan : 1. Telah melaksanakan tugas pembelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan telah memenuhi beban kerja minimal secara kumulatif sebanyak 36 Jam. 2. Akan meningkatkan kinerja dan atau layanan Jakarta-Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan kembali berpeluang untuk memperoleh bantuan insentif pada tahun 2023 ini. Berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bantuan Insentif diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang KetentuanUmum. Berikut ini beberapa ketentuan umum dalam Juknis TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2023. 1. Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Syaratguru non PNS penerima tunjangan inpassing. Hanya guru non PNS madrasah yang memenuhi syarat berikut ini yang bisa menerima SK penyetaraan dan tunjangan inpassing. (1) Minimal lulusan D4/S1 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi; Baca Juga: Walau Jadi Prioritas, Tenaga Honorer Kategori Guru Ini Mesti Tetap Daftar Seleksi PPPK 2023! 4uXfYY.