PersyaratanMengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama. Untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, Penggugat harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : Surat Gugat Cerai. Fotokopi KTP (suami istri) Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi Buku Nikah. Halyang sama juga pernah dibahas pada artikel Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Menggugatcerai ke Pengadilan dengan berbekal fotocopy Buku Nikah tidak akan diterima. Apabila Buku nikah Anda hilang atau ditahan pasangan anda maka sebagai penggantinya anda bisa membuat Duplikat Buku Nikah untuk diserahkan ke Pengadilan. Pengadilan akan menerima Duplikat Buku Nikah sebagai pengganti Buku Nikah Asli. Bagaimana cara mengurus pembuatan Buku Nikah ? Anda bisa mengajukan pembuatan Duplikat Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan pernikahan dulu. AdsContoh Surat Cerai Nikah untuk Pengadilan yang ditullis secara resmi sebagai manfaat dan bahan referensi yang baik dalam membuat surat cerai nikah yang baik. Download. Informasi Lengkap : Contoh Surat Cerai Nikah Format Resmi. FB WA Line. cerai nikah, Surat cerai, untuk pengadilan. Sehinggabisa kita katakan tentang cara mengajukan perceraian tanpa menggunakan buku nikah. Kesimpulannya, buku nikah adalah persyaratan utama untuk mengajukan perceraian di pengadilan, jika buku nikah tidak ada karena hilang, atau karena ditahan oleh suami, atau karena hal-hal lain. Downloadbuku nikah kosong pdf undanganme untuk mendapatkan informasi tentang download buku nikah kosong pdf langsung saja klik link ini disini apabila artikel tidak relevan silahkan cari artikel yg relevan pada web ini. Download Contoh Surat Nikah Siri Terbaru Pernikahan Surat Perceraian . Seri fiqih kehidupan 8 pernikahan rumahfiqih com. ContohSurat Cerai Nikah untuk Pengadilan. SURAT PERNYATAAN CERAI. Yang bertanda tangan di bawah ini kami masing-masing pihak. Nama : Alexander Suwiryo. Nomor KTP : 2889800001200. Alamat : Jalan Harimau Belang No. 13/ 40B Kota Bandung. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Bilamasih punya fotocopy buku nikahnya bisa ditunjukkan ke petugas KUA agar mudah menemukan Akta Nikah yang tersimpan di KUA. tentu saja di KUA tempat menikah dulu bukan KUA yang lain. untuk proses perceraian dibutuhkan buku nikah aseli, bila hilang harus dibuat duplikatnya di KUA tempat menikah dulu (yang mengeluarkan). SejumlahSyarat untuk Memperoleh Legalisir Buku Nikah. Melansir dari laman sipp.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat bila kamu ingin mendapatakan legalisir akta nikah. Berikut ini lampiran syaratnya: a. Membawa buku nikah asli (suami-isteri). b. Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri). c. Membawa paspor (bagi WNA). d. mengumpulkanberkas untuk penginputan data pada e-keurani. Adapun berkas yang wajib dikumpul adalah 1) Foto copy KTP 2) Foto copy KK 3) Foto copy buku nikah/ akte cerai bagi yg sudah bercerai dan memiliki anak. 4) Foto copy ijazah sd-ijazah terakhir (sesuai SK CPNS) 5) npwp 6) Akte anak ( bagi yang Sudah memiliki anak) ElCttyk.